PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 56
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) atau beberapa disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Jurusan/Bagian dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan. (3) Ketua Jurusan/Bagian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan/Bagian. (4) Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
