PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 55
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta administrasi kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas. (2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara dan pelaporan di lingkungan fakultas.
