PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengembangan, penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan serta koordinasi dan administrasi kerja sama.
