PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PRIORITAS RISET NASIONAL TAHUN 2020-2024
Pasal 7
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PRN 2020- 2024 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
