PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PRIORITAS RISET NASIONAL TAHUN 2020-2024
Pasal 6
(1) Dalam hal rencana aksi pelaksanaan PRN 2020-2024 telah disusun pada tahun 2019, kementerian/lembaga/ pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dapat melakukan revisi rencana aksi setelah berkoordinasi dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Revisi rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdampak pada revisi anggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
