Pasal 52
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat; e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; g. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen; h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau i. cuti di luar tanggungan negara. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri. (5) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemberhentian wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
