Pasal 51
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua Dewan Penyantun diangkat oleh Direktur. (2) Ketua Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota. (3) Pemilihan ketua Dewan Penyantun dilakukan dalam rapat Dewan Penyantun. (4) Pemilihan ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. (5) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Dewan Penyantun memiliki 1 (satu) hak suara. (6) Ketua Dewan Penyantun terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) menunjuk salah satu anggota Dewan Penyantun sebagai sekretaris Dewan Penyantun. (7) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur. (8) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama (4) empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
