Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
Pengangkatan wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Direktur menyeleksi Dosen yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan sebagai bakal calon wakil direktur; b. Direktur mengusulkan 3 (tiga) nama bakal calon wakil direktur untuk setiap jabatan wakil direktur kepada Senat untuk dilakukan pemilihan; c. pemilihan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat; d. dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara; e. calon wakil direktur terpilih sebagaimana dimaksud pada huruf d merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak; f. dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon wakil direktur dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon wakil direktur yang mendapatkan suara
yang sama; dan g. wakil direktur terpilih ditetapkan oleh Direktur.
