PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Wakil direktur diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan wakil direktur 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
