PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Pasal 25
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Politani Payakumbuh memiliki tujuan: a. meningkatkan iman dan takwa serta berakhlak mulia; b. menghasilkan lulusan yang kompeten dan memiliki jiwa kewirausahaan; c. mengembangkan program pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d. mengembangkan tata kelola pendidikan yang efisien, efektif, produktif, dan akuntabel; e. mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama di bidang pertanian; f. mengembangkan dan membina kehidupan masyarakat akademik menuju profesionalime; g. mengembangkan kerja sama kemitraan nasional dan internasional; dan h. membangun dan mengembangkan jejaring dengan alumni.
