PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Pasal 24
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Misi: a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan vokasi bidang pertanian yang berkualitas, inovatif, dan berdaya saing internasional sesuai kebutuhan industri, lembaga pemerintah, dan masyarakat; b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian masyarakat yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesejahteraan masyarakat; c. menyelenggarakan dan mengembangkan tata kelola pendidikan yang efisien, akuntabel, transparan, dan berkeadilan; dan d. membangun suasana akademik yang kondusif untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia yang berkarakter, kreatif, inovatif, dan berjiwa wirausaha.
