PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 56
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala pusat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala pusat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala pusat yang sebelumnya. (2) Kepala pusat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
