PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 55
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan yang sebelumnya. (2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
