Pasal 36
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf d merupakan organ PNL yang menjalankan fungsi pertimbangan di bidang non-akademik dan membantu pengembangan PNL. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola PNL; dan d. membantu pengembangan PNL. (3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 8 (delapan) orang yang terdiri atas: a. Gubernur Provinsi Aceh; b. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Provinsi Aceh; c. Walikota Lhokseumawe; d. Bupati Aceh Utara; e. Rektor Universitas Syiah Kuala; f. 1 (satu) orang dari unsur dunia usaha/industri; dan g. 2 (dua) orang dari unsur tokoh masyarakat. (4) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur. (6) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
