Pasal 35
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset;
d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan; e. tidak sedang menduduki jabatan struktural, pengelola keuangan, barang milik negara, atau pengelola kepegawaian; f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan g. memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan negara. (4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur. (6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
