Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penerimaan Mahasiswa dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru secara nasional dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) PNL dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain. (4) PNL dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau ijin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) PNL dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia. (6) PNL dapat mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa PNL apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
