PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus melalui yudisium berhak mengikuti upacara wisuda. (2) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
