Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk lainnya. (3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, dan bentuk ujian lainnya. (4) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sidang tugas akhir studi Mahasiswa. (5) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur atau mandiri dalam bentuk individu dan/atau kelompok. (6) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperoleh informasi unjuk kerja, sikap, dan perilaku. (7) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud ayat (1) memiliki bobot yang dinyatakan dalam: a. huruf A setara dengan angka 4 (empat); b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga); c. huruf C setara dengan angka 2 (dua); d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(8) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS). (9) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
