Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan kompetensi pada program studi. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
