PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 51
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha pada Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a sampai dengan huruf d dan huruf g terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaaan; b. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan c. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara.
