PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 50
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas; b. pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas; c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan Fakultas; d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan Fakultas; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Fakultas; f. pelaksanaan urusan kerja sama, pengelolaan data dan informasi Fakultas; dan g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Fakultas.
