PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pengelolaan sarana akademik; d. pelaksanaan registrasi mahasiwa;
e. pelaksanaan penyusunan statistik akademik; f. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; dan g. pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
