PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, registrasi mahasiswa, penyusunan statistik akademik, layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
