Pasal 74
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sarana dan prasarana Polbeng merupakan semua fasilitas utama dan penunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana yang dikuasai Polbeng merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Direktur. (3) Warga kampus Polbeng dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara bertanggung jawab dengan mengikuti ketentuan dan peraturan mengenai pemanfaatan prasarana dan sarana Polbeng. (4) Pemakaian sarana dan prasarana yang berbentuk sumber belajar diutamakan dan dioptimalkan untuk memberikan layanan kepada mahasiswa dan dosen
dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
