PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 73
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni merupakan seseorang yang telah menamatkan pendidikan dan lulus di Polbeng. (2) Alumni dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Polbeng, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja. (3) Organisasi alumni Polbeng diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi alumni Polbeng.
