Pasal 28
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tujuan Polbeng: a. meningkatkan akses pendidikan tinggi dan memperluas kesempatan belajar bagi masyarakat lokal dan regional yang berasaskan pemerataan dan keadilan; b. mengembangkan program pendidikan berbasis laboratorium dan program sertifikasi tingkat nasional dan/atau internasional; c. menghasilkan lulusan dengan keunggulan komparatif yang dibutuhkan oleh masyarakat, berkarakter, dan
memiliki kompetensi yang berstandar nasional dan/atau internasional; d. menyelenggarakan penelitian bermutu yang menghasilkan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berorientasi HKI sesuai dengan kebutuhan lokal dan nasional; e. mengembangkan kualitas pengabdian kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinamis agar mampu menyelesaikan masalah secara mandiri dan berkelanjutan; f. mengembangkan program kemitraan dengan industri, masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, sebagai upaya pemberdayaan dan peningkatan kapasitas masing-masing institusi; g. membangun jiwa kewirausahaan di kalangan sivitas akademika yang dapat mengembangkan sektor industri; dan h. menjadi kekuatan moral dan intelektual dalam rangka membangun masyarakat INDONESIA yang madani.
