PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 27
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Misi Polbeng:
a. menyelenggarakan pendidikan vokasi menuju perguruan tinggi terbaik di Sumatera; b. menghasilkan lulusan yang kompeten, berkarakter, berdaya saing, berjiwa kewirausahaan, dan berwawasan lingkungan; c. melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menyebarluaskan hasil penelitian; d. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung peningkatan mutu kehidupan; dan e. membudayakan kewirausahaan dan kerja sama yang berkelanjutan dengan institusi dalam dan luar negeri.
