Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Tujuan penyaluran Bantuan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi meliputi: a. mengembangkan kemampuan dan kapasitas perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga pemerintah/nonpemerintah di bidang riset, inovasi, teknologi, dan pendidikan tinggi; b. pemberdayaan di bidang riset, inovasi, teknologi, dan pendidikan tinggi dalam rangka meningkatkan kemampuan
dan kapasitas perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga pemerintah/nonpemerintah sehingga mampu memenuhi kebutuhan di bidang riset, inovasi, teknologi, dan pendidikan tinggi; c. perluasan akses dan peningkatan kualitas riset, inovasi, teknologi, dan pendidikan tinggi melalui pembangunan, rehabilitasi, dan revitalisasi konstruksi lembaga pemerintah/nonpemerintah; dan d. peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan institusi riset, inovasi, teknologi, dan pendidikan tinggi.
