PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kantor/satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
