Pasal 3
(1) Perguruan Tinggi yang dapat diberikan izin untuk menyelenggarakan Program Studi Program Profesi Insinyur harus memenuhi persyaratan: a. memiliki peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi unggul atau A; b. memiliki paling sedikit 5 (lima) Program Studi Teknik; c. jumlah Program Studi Teknik peringkat terakreditasi unggul atau A paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan Program Studi Teknik; d. memiliki paling sedikit 6 (enam) Dosen tetap pada setiap Program Studi atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memiliki jumlah dosen yang telah sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA dalam profesi keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. dosen yang ditetapkan telah memiliki pengalaman kerja di industri; g. dosen yang ditetapkan mendapat rekomendasi dari PII; h. memiliki perjanjian kerja sama dengan kementerian terkait, PII, kalangan industri, dan/atau himpunan keahlian keinsinyuran yang telah terakreditasi oleh PII; dan i. telah menyusun kurikulum Program Studi Program Profesi Insinyur bersama dengan PII dan/atau
himpunan keahlian keinsinyuran yang telah terakreditasi oleh PII. (2) Dalam hal terdapat kebutuhan khusus di wilayah tertentu, Menteri dapat memberikan izin pembukaan Program Studi Program Profesi Insinyur kepada Perguruan Tinggi tertentu melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi lain yang telah menyelenggarakan Program Studi Program Profesi Insinyur.
