Pasal 2
(1) Perguruan Tinggi menyiapkan sistem untuk penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Program Studi Program Profesi Insinyur diselenggarakan setelah memperoleh izin Menteri. (3) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum memberitahukan pembukaan Program Studi Program Profesi Insinyur kepada Menteri.
(4) Program Studi Program Profesi Insinyur diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan kalangan industri. (5) Standar Program Studi Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (6) Panduan penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
