PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI,...
Pasal 96
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pengumpulan dan pengolahan data pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan; c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan; d. pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan urusan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan; dan f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
- Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:
