PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI,...
Pasal 95
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan.
- Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut:
