PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 82
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) ISBI Aceh mengupayakan akreditasi dan sertifikasi dari badan atau lembaga yang berwenang untuk
meningkatkan mutu dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ISBI Aceh. (2) Fungsi pengupayaan akreditasi dan sertifikasi di ISBI Aceh dilaksanakan atas koordinasi oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjamin Mutu Pendidikan. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akreditasi program studi dan akreditasi institusi. (4) Pelaksanaan proses akreditasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
