Pasal 81
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Sistem penjaminan mutu ISBI Aceh merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berencana dan berkelanjutan. (2) ISBI Aceh melakukan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. (3) Tujuan sistem penjaminan mutu internal ISBI Aceh: a. tersedianya standar operasional prosedur pada setiap simpul layanan; b. menjamin setiap layanan akademik kepada
Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar; c. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan d. mendorong semua pihak/unit di ISBI Aceh untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (4) Sistem penjaminan mutu internal ISBI Aceh dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi pada kualitas; b. mengutamakan kebenaran dan kebaikan; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan komprehensif; f. kebersamaan proses; dan g. kreatifitas, inovasi pembelajaran, pembinaan dan perbaikan secara berkelanjutan. (5) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal ISBI Aceh terdiri atas pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang: a. pendidikan; b. penelitian; c. pengabdian kepada masyarakat; dan d. kemahasiswaan. (6) Penerapan sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan atas koordinasi oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjamin Mutu Pendidikan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
