Pasal 39
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan ISBI Aceh dapat diangkat sebagai pimpinan unit pelaksana administrasi atau kepala unit pelaksana teknis. (2) Pengangkatan pimpinan unit pelaksana administrasi dan kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan karena: a. berhenti dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi. (4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau i. cuti di luar tanggungan negara. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi: a. penambahan unit kerja; atau b. perubahan bentuk ISBI Aceh. (7) Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan unit pelaksana administrasi, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis; d. sehat jasmani dan rohani; e. berpendidikan paling rendah sarjana; f. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat; g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; h. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; i. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan m. memiliki rasa tanggungjawab yang besar terhadap masa depan ISBI Aceh.
