Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk diangkat sebagai wakil rektor, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit
pelaksana teknis harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya; b. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala untuk jabatan wakil rektor; c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat; e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah ketua jurusan atau sebutan lain bagi wakil rektor; f. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis; g. sehat jasmani dan rohani; h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; i. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; l. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; o. tidak merangkap jabatan di dalam dan/atau di luar ISBI Aceh; dan p. berlatar belakang pendidikan seni bagi jabatan wakil rektor yang membidangi akademik, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala laboratorium/bengkel/studio.
