PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 25
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tujuan ISBI Aceh: a. menghasilkan lulusan yang bermoral dan berintegritas tinggi membentuk masyarakat kreatif dan humanis sesuai dengan nilai-nilai sosial, kultural dan religius/nuansa islami; b. menghasilkan penelitian yang berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kreativitas seni dan budaya bagi kepentingan bangsa dan negara; c. mewujudkan perguruan tinggi yang memiliki peran dalam pengembangan kreatifitas seni dan budaya di tingkat lokal, nasional dan internasional; d. mewujudkan pusat informasi dan publikasi serta pusat industri dan kreativitas seni dan budaya; dan e. menjalin kerja sama dengan lembaga di berbagai bidang, terutama dalam pengembangan seni dan budaya untuk kemajuan lembaga.
