PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 23
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Visi ISBI Aceh, yaitu mewujudkan lembaga pendidikan tinggi seni dan budaya yang menghasilkan insan akademis, kreatif, mandiri, berkepribadian, dan berbudaya.
