Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISBI Aceh melaksanakan kegiatan penelitian yang diarahkan pada pengembangan dan penerapan keilmuan di bidang seni dan budaya. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan keterampilan, pengalaman, daya nalar, memperkaya pembelajaran, dan memberikan solusi permasalahan di industri dan/atau masyarakat. (3) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perseorangan serta dapat melibatkan tenaga fungsional tertentu. (4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di pusat, laboratorium/studio/bengkel, lapangan, industri, dan tempat lain.
(5) Kegiatan penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjamin Mutu Pendidikan. (6) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (7) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional dan bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui kementerian yang berwenang. (8) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
