Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISBI Aceh menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa ISBI Aceh sebagai berikut: a. memiliki ijazah sekolah menengah umum/sekolah menengah kejuruan atau yang sederajat; b. lulus ujian masuk ISBI Aceh; dan c. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerimaan Mahasiswa tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa ISBI Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) ISBI Aceh dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana. (6) ISBI Aceh wajib mengalokasikan kuota bagi calon mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
