PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Institut Seni Budaya INDONESIA Aceh, yang selanjutnya disebut ISBI Aceh adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi di bidang seni dan budaya.
- Statuta ISBI Aceh, selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di ISBI Aceh.
- Senat adalah Senat ISBI Aceh.
- Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di ISBI Aceh.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di ISBI Aceh dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar pada jenjang pendidikan tinggi di ISBI Aceh.
- Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di ISBI Aceh.
- Rektor adalah Rektor ISBI Aceh.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
