PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Pasal 85
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (2) Selama proses pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala pembiayaan yang belum
dapat dibiayai oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Yayasan Pendidikan Cendana Wangi.
