PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Pasal 84
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Penyelenggaraan kegiatan pada Unimor yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan dan tetap mendapat dukungan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dan Yayasan Pendidikan Cendana Wangi paling sedikit 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
