PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Pasal 81
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan organisasi dan tata kerja Unimor menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
