PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Pasal 80
BAB 4 — TATA KERJA
Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT, menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Biro Akademik dan Umum dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Unimor.
