PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik dan Umum terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; b. Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat; c. Bagian Umum dan Keuangan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
