Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan rencana dan program; c. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan Unimor; d. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa; g. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; h. pelaksanaan penyusunan data alumni serta urusan alumni lainnya; i. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri; j. pelaksanaan urusan ketatausahaan; k. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; l. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; m. pelaksanaan urusan kepegawaian; n. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; o. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan p. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
