PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimum Politeknik Manufaktur Bandung
Pasal 8
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan dan pencapaian SPM Polman Bandung dilakukan oleh Dewan Pengawas. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pembinaan dan pengawasan teknis dan keuangan. (3) Laporan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
