PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimum Politeknik Manufaktur Bandung
Pasal 7
(1) Rektor Polman Bandung menyusun laporan pelaksanaan dan pencapaian SPM Polman Bandung setiap semester. (2) Laporan pelaksanaan dan pencapaian SPM Polman Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya semester.
